Akankah Diterima Amalku......???

Share
Masih berkaca pada untaian nasihat Luqman Al-Hakim kepada anaknya. Menjelang akhir nasihatnya, Luqman melarang sang anak dari sikap takabur dan memerintahkannya untuk merendahkan diri (tawadhu’). Luqman berkata kepada anaknya:
وَلاَ تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلاَ تَمْشِ فِي اْلأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ كُلَّ مُخْتاَلٍ فَخُوْرٍ

“Dan janganlah engkau memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong), dan janganlah berjalan dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang angkuh dan menyombongkan diri.” (Luqman: 18)

Demikian Luqman melarang untuk memalingkan wajah dan bermuka masam kepada orang lain karena sombong dan merasa dirinya besar, melarang dari berjalan dengan angkuh,

Shalat Tasbih

Share
Ada sebagian ulama’ melemahkan hadits tentang Shalat Tasbih, lalu apakah ada ulama’ yang menguatkan hadits tersebut? Bagaimana memilih pendapat yang lebih kuat? Apa kesimpulan yang dapat kita ambil? Apa saja bid’ah (jika ada) yang biasa dilakukan orang-orang berkaitan dengan shalat tasbih?

Ulama Yang Menguatkan

Namun sejumlah ulama besarAhli Hadits telah menguatkan menshaliilikan
hadits shalat tasbih, di antaranya:

Yang Boleh Melakukan Shalat Qashar Ketika Bepergian

Share
Berikut ini akan dijelaskan kriteria bepergian yang kita boleh mengqashar shalat. Disalin dari buku Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah Wa Syaiun Min Fiqhiha Wa Fawaaidiha, edisi Indonesia Silsilah Hadits Shahih dan Sekelumit Kandungan Hukumnya, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan CV. Pustaka Mantiq, hal. 362-367 penerjemah Drs.H.M.Qadirun Nur

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam manakala keluar sejauh tiga mil atau tiga farskah (Syu’bah ragu), dia mengqashar shalat. (Dalam suatu riwayat) : Dia shalat dua rakaat”.

Hukum Orang Junub Menyentuh atau Memegang Al-Qur'an

Share
Bolehkah kita menyentuh atau memegang Al-Qur’anul Karim jika kita sedang junub atau “tidak shalat”? Berikut penjelasannya, disalin dari buku berjudul “Tiga Hukum Perempuan Haid dan Junub” (menyentuh/memegang AlQur’an, membacanya dan tinggal atau diam di masjid), penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, penerbit Darul Qolam, hal.11-14


Tidak ada satupun dalil yang melarang menyentuh atau memegang Al Qur’an bagi orang junub, perempuan haid dan nifas. Allahumma, kecuali mereka yang melarang atau mengharamkan berdalil dengan firman Alla’Azza wa Jalla :

Menalkini Orang yang Sakaratul Maut

Share
Bagaimana sikap kita yang benar dalam menghadapi orang muslim yang sedang sakaratul maut? Berikut kami salinkan penjelasan dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, dalam kitabnya Ahkaamul Janaa’iz wa Bid’ihaa edisi Indonesia Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah. hal.27-29 Gema Insani Press



  1. Apabila seseorang tengah menghadapi sakaratul maut, hendaknya orang-orang yang ada di sekitarnya melakukan hal-hal sebagai berikut.
    • Menalkin dengan syahadat, sesuai sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

      “Talkinilah orang yang akan wafat di antara kalian dengan, “Laa illaaha illallah”. Barangsiapa yang pada akhir ucapannya, ketika hendak wafat, ‘Laa illaaha illallaah’, maka ia akan masuk surga suatu masa kelak, kendatipun akan mengalami sebelum itu musibah yang akan menimpanya”.

Mengakhirkan Shalat Fardhu

Share
Mengerjakan shalat berjama’ah lima waktu ada yang sunnah untuk didahulukan dan ada yang sunnah untuk diakhirkan pelaksanaannya. Kalau shalat yang didahulukan sebagian besar dari kita mungkin sudah mengetahuinya. Kapankah kita dapat mengakhirkan shalat fardhu? Simak pembahasannya berikut.


Imam Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya, dari Muhammad bin Amru bina Al-Hasan bin Ali Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : Ketika para haji telah tiba di Madinah, kami tanyakan hal itu kepada Jabir bin Abdullah, lalu dia menjawab : Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dhuhur di waktu tengah hari (matahari sudah tergelincir), shalat ashar ketika matahari masih hidup (panas), shalat maghrib ketika matahari benar-benar telah tenggelam, beliau mengawalkan isya’ ketika jama’ah sudah banyak, ketika mereka masih sedikit, beliau mengakhirkannya, dan beliau shalat shubuh ketika masih gelap.1
Untuk lebih jelasnya, pembahasan tersebut akan saya salinkan dari kitab Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa, Ba Ibadah yang ditulis oleh Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Ustsaimin.

HUKUM MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA’ [KETIKA TERJADI PERSELISIHAN]

Share
Oleh : Syaikh Abu Abdirrahman Ibrahim bin Abdillah Al-Mazru’i
Mencari-cari keringanan atau ruhkshah para ahli fiqih ketika mereka berselisih terhadap suatu masalah sangat banyak dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Islam adalah agama yang mudah, memberikan kita berbagai pilihan dalam beribadah (ibadah-ibadah tertentu). Bagaimanakah hukumnya? Baca terus artikel ini.

Disalin dari Majalah Al-Ashalah No. 29 Tahun ke 5. Dimuat di majalah As-Sunnah edisi 06/Tahun V/1422H/2001M, hal. 33 – 35, penerjemah Ibnu Abidin As-Soronji


Swedia Terapkan Pernikahan Sebulan-Sekali Bagi Muslim

Share
LANDSKRONA, SWEDIA (Berita MINPLUS) – Seorang politisi lokal dari Landskrona di selatan Swedia telah mengeluarkan sebuah dekrit yang hanya mengijinkan diselenggarakannya hanya satu "pernikahan imigran" di pusat komunitas setempat kota tersebut setiap bulannya. "Kami tidak mau terlalu banyak ada pernikahan imigran," ujar Lars Svensson, pengelola pusat komunitas dan anggota Demokrat Sosial di dewan lokal Landskrona, kepada koran setempat, Helsingborgs Dagblad.
Svensson kemudian menjelaskan apa yang ia maksud dengan istilah "pernikahan imigran".
"Itu adalah mereka yang tinggal di kota. Di sana banyak terdapat orang Kurdi dan Palestina Muslim yang menyelenggarakan pernikahan.

Suka Menunda-nunda, Satu Bagian Dari Tentara Iblis!

Share
“Iya nanti sajalah”, demikian yang dikatakan dalam rangka menunda-nunda pekerjaaan atau amalan padahal masih bisa dilakukan saat itu. Kebiasaan kita adalah demikian, karena rasa malas, menunda-nunda untuk belajar, menunda-nunda untuk muroja’ah (mengulang) hafalan qur’an, atau melakukan hal yang manfaat lainnya, padahal itu semua masih amat mungkin dilakukan.
Perlu diketahui saudaraku, perkataan “sawfa ... sawfa”, “nanti sajalah” dalam rangka menunda-nunda kebaikan, ini adalah bagian dari “tentara-tentara iblis”. Demikian kata sebagian ulama salaf.
Menunda-nunda kebaikan dan sekedar berangan-angan tanpa realisasi, kata Ibnul Qayyim bahwa itu adalah dasar dari kekayaan orang-orang yang bangkrut.

Shalat Sunnah Qabliyah Subuh Sama Dengan Shalat Sunnah Fajar?

Share
Apakah shalat sunah rawatib qabliyah subuh sama dengan salat sunah fajar? Jawaban:
Ya, sama. “Rawatib” adalah bentuk jamak dari kata “ratibah“, yang artinya ‘tetap, terus-menerus’. “Qabliyah” artinya ‘sebelum’. “Salat sunah rawatib qabliyah subuh” merupakan istilah dari para ulama, yang artinya, ‘salat sunah yang tetap dilakukan sebelum subuh’.

Ibadah Sunnah Yang Bisa Mengantar ke Surga

Share
Dari kisah para Sahabat Nabi. Kita bisa mengetahui banyak dari mereka yang mempunyai amal-amal andalan dari Ibadah Sunah. Seperti Bilal bin Rabah dengan Shalat Fajar yang mengantarkannya jalan ke Surga. Atau Said bin Waqqash yang tiap sebelum tidur selalu membebaskan hatinya dari kedengkian pada teman-temannya dijamin masuk Surga. Dan masih banyak lagi para sahabat mulia yang punya amal andalan. Bagaimana dengan kita?
Ingat manfaat dan Keutamaannya: