Shalat Tasbih

Share
Ada sebagian ulama’ melemahkan hadits tentang Shalat Tasbih, lalu apakah ada ulama’ yang menguatkan hadits tersebut? Bagaimana memilih pendapat yang lebih kuat? Apa kesimpulan yang dapat kita ambil? Apa saja bid’ah (jika ada) yang biasa dilakukan orang-orang berkaitan dengan shalat tasbih?

Ulama Yang Menguatkan

Namun sejumlah ulama besarAhli Hadits telah menguatkan menshaliilikan
hadits shalat tasbih, di antaranya:

  1. ArRuyani. Ia berkata dalam kitab Al Bahr, di akhir kitab Al Janaiz:
    "Ketahuilah, bahwa shalattasbih dia jurkan,disukai untuk
    dilakukan dengan rutin setiap waktu, dan janganlali seseorang lalai
    darinya." (Al Adzkar, hlm. 169).
  2. 2. Ibnul Mubarak. Beliau ditanya:
    "Jika seseorang lupa dalam shalat tasbih, apakali dia bertasbih
    dalam dua sujud sahwi 10,10 (sepuluh, sepuluh)?" Beliau mejawab,
    "Tidak. Shalat tasbih itu hanyalah 300 (tiga ratus) tasbih."
    Dalam riwayat ini, Ibnul Mubarak tidak mengingkari shalat tasbih,
    yang menunjukkan bila beliau membenarkannya.

    Imam Tirmidzi berkata, "Ibnul Mubarak dan banyak ulama berpendapat
    (disyari’atkannya) shalat tasbih dan mereka menyebutkan keutamaannya."


  3. Al Hafizh Al Mundziri (wafat 656 H) berkata, ‘Hadits ini telah diriwayatkan
    dan banyak jalan dan dari banyak sahabat Nabi, dan yang paling baik
    ialah hadits Ikrimah ini. Dan telah dishahihkan oleh sekelompok ulama,
    di antaranya: Al Hafizh Abu Bakar Al Aajuri, Syaikh kami Al Hafizh
    Abu Muhammad Abdur Rahim Al Mishri, Syaikh kami Al Hafizh Abul Hasan
    Al Maqdisi, semoga Allah merahmati mereka.
    Abu Bakar bin Abu Dawud berkata, "Aku mendengar bapakku berkata,
    ‘Tidak ads hadits shahih dalam shalat tasbih, kecuali ini’."
    Muslim bin Al Hajjaj berkata, "Tidaklah diriwayatkan di dalam
    hadits ini sanad yang lebih baik dari ini (yakni isnad hadits Ikrimah
    dari Ibnu Abbas)."

  4. Imam Nawawi (wafat 676 H), beliau membuat satu bab, Bab: Dzikir-dzikir
    Shalat Tasbih, di dalam kitabnya Al Adzkar, hlm. 166. Beliau juga
    menyebutkan perselisihan para ulama tentang hadits-hadits shalat tasbih,
    dan beliau termasuk ulama yang menyatakan disyari’atkannya shalat
    tasbih.
  5. Imam IbnoQudamah (wafat 689 H) berkata, "Disukai untuk melakukan
    shalat tasbih." (Mukhtashar Minhajul Qashidin, hlm. 47, tahqiq:
    Syaikh Ali bin Hasan).
  6. Syaikh As Sindi (wafat 1138 H) berkata,
    "Hadits ini (shalat tasbih) telah dibicarakan oleh huffazh
    (para ulama ahli hadits). Yang benar, bahwa hadits ini hadits tsabit
    (kuat). Sepantasnya orang-orang mengamalkannya. Orang-orang telah
    menyebutkannya pajang lebar, dan aku telah menyebutkan sebagian darinya
    dalam catatan pinggir kitab (Sunan) Abu Dawud dan catatan pinggir
    kitab Al Adzkar karya An Nawawi" (Ta’liq dalam Sunan Ibnu
    Majah,1/442).
  7. Syaikh At Albani menshahihkan hadits shalat tasbih ini dalam kitab
    Shahih At Targhib War Targhib, 1/281.
  8. Syalkh Ali bin Hasan Al Halabi Al Atsari berkata mengomentari perkataan
    Ibnu Qudamah di atas:
    "Banyak ulama telah menshahlhkan isnad hadits shalat tasbih,
    dan lihatlah (kitab) Al Atsar AI Marfu’ah Fil Akhbar AI Maudhu’ah,
    hlm. 123143, karya Al Laknawi. Beliau telah mengumpulkan hal itu dengan
    sangat banyak."
  9. Syaikh Salim Al Hilali menshahlhkan hadits shalat tasbih dalam kitab
    beliau Mukaffiratudz Dzunub.
  10. Syaikh Abu `Ashim Abdullah `Athaullah berkata,
    "Riwayat Abu Dawud; Timidzi; Ibnu Majah; Abdur Razzaq di
    dalam Al Mushannaf, Al Baihaqi dalam As Sunan; dan Al Hakim di dalam
    Al Mustadrak, (derajat hadits) shahih li ghairihi."
  11. Selain para ulama di atas, yang juga termasuk menshahlhkan hadits
    shalat tasbih ini ialah Imam Daruquthni, Ibnu Mandah, Al Khathib Al
    Baghdadi, Ibnu Shalah, Ibnu Hajar Al Asqalani, As Suyuthi, Syaikh
    Ahmad Syakir, dan lainnya.

Kesimpulan

  1. Derajat hadits shalat tasbih adalah shahih li ghairihi, sehingga dapat
    diamalkan. Adapun para ulama yang mendha’ifkannya atau menyatakan
    bahwa hadits shalat tasbih adalah palsu, karena tidak mendapatkan
    hadits yang kuat sanadnya. Tetapi, hal ini bukan berarti seluruh sanad
    hadits shalat tasbih tidak shahih. Karena ada sebagiannya yang berderajat
    hasan, kemudian dikuatkan jalan lainnya, sehingga meningkat menjadi
    shahih li ghairihi. Wallahu a’lam.
  2. Shalat tasbih hukumnya sunnah, bukan wajib sebagaimana anggapan sebagian
    orang.
  3. Cara shalat tasbih sebagaimana hadits di atas.
  4. Shalat tasbih dilakukan 4 raka at dengan satu salam, sesuai dengan
    zhahir hadits. Ada juga sebagian ulama yang menyatakan dengan dua
    salam. Wallahu a’Iam.
  5. Waktunya boleh siang ataupun malam.

Bid’ah Seputar Shalat Tasbih

Syaikh Salim Al Hilali dalam kitab beliau Mukaffiratudz Dzunub, menyebutkan
tiga bid’ah berkaitan dengan shalat tasbih ini, yaitu:
  1. Mengkhususkan pada bulan Ramadhan, atau mengkhususkannya pada tanggal
    27 Ramadhan.
  2. Melakukan secara berjama’ah.
  3. Melakukan sehari lebih dari sekali. (Selain bid’ah di atas, ada juga
    bid’ah lainnya, seperti:)
  4. Sebagian kaum muslimin ada yang melakukan setiap selapan (istilah
    Jawa, yaitu 35 hari) sekali.

Tambahan

Apa yang disebutkan dalam kitab Nihayatuz Zain, hlm. 115, bahwa surat
yang paling utama dibaca dalam shalat tasbih adalah permulaan aural
Al Hadid, Al Hasyr, Ash Shaf, dan Ath Thaghabun. Jika tidak, maka
surat Al Zalzalah, Al ‘Adiyat, Al Haakum, dan Al Ikhlas, maka kami
tidak mengetahui dalil yang jelas tentang hal ini. Wallahu a’am.

Demikian juga apa yang dinukil di dalam I’anathuth Thalibin, hlm.
259 dari perkataan Imam Suyuthi, bahwa surat yang dibaca adalah Al
Haakum, Al ‘Ashr, Al Kafirun dan Al Ikhlas, kami tidak mengetahui
dalil yang jelas tentang hal ini. Sedangkan di dalam hadits di alas
Rasulullah tidaklah mengkhususkan dungan surat tertentu. Demikianlah
penjelasan kami, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.



MIN PLUS
Masukkan Email Anda untuk berlangganan Artikel Gratis:

No comments:

Post a Comment