Ulama Yang Menguatkan
Namun sejumlah ulama besarAhli Hadits telah menguatkan menshaliilikanhadits shalat tasbih, di antaranya:
- ArRuyani. Ia berkata dalam kitab Al Bahr, di akhir kitab Al Janaiz:
"Ketahuilah, bahwa shalattasbih dia jurkan,disukai untuk
dilakukan dengan rutin setiap waktu, dan janganlali seseorang lalai
darinya." (Al Adzkar, hlm. 169). - 2. Ibnul Mubarak. Beliau ditanya:
"Jika seseorang lupa dalam shalat tasbih, apakali dia bertasbih
Dalam riwayat ini, Ibnul Mubarak tidak mengingkari shalat tasbih,
dalam dua sujud sahwi 10,10 (sepuluh, sepuluh)?" Beliau mejawab,
"Tidak. Shalat tasbih itu hanyalah 300 (tiga ratus) tasbih."
yang menunjukkan bila beliau membenarkannya.
Imam Tirmidzi berkata, "Ibnul Mubarak dan banyak ulama berpendapat
(disyari’atkannya) shalat tasbih dan mereka menyebutkan keutamaannya."
- Al Hafizh Al Mundziri (wafat 656 H) berkata, ‘Hadits ini telah diriwayatkan
dan banyak jalan dan dari banyak sahabat Nabi, dan yang paling baik
ialah hadits Ikrimah ini. Dan telah dishahihkan oleh sekelompok ulama,
di antaranya: Al Hafizh Abu Bakar Al Aajuri, Syaikh kami Al Hafizh
Abu Muhammad Abdur Rahim Al Mishri, Syaikh kami Al Hafizh Abul Hasan
Al Maqdisi, semoga Allah merahmati mereka.
Abu Bakar bin Abu Dawud berkata, "Aku mendengar bapakku berkata,
‘Tidak ads hadits shahih dalam shalat tasbih, kecuali ini’."
Muslim bin Al Hajjaj berkata, "Tidaklah diriwayatkan di dalam
hadits ini sanad yang lebih baik dari ini (yakni isnad hadits Ikrimah
dari Ibnu Abbas)."
- Imam Nawawi (wafat 676 H), beliau membuat satu bab, Bab: Dzikir-dzikir
Shalat Tasbih, di dalam kitabnya Al Adzkar, hlm. 166. Beliau juga
menyebutkan perselisihan para ulama tentang hadits-hadits shalat tasbih,
dan beliau termasuk ulama yang menyatakan disyari’atkannya shalat
tasbih.
- Imam IbnoQudamah (wafat 689 H) berkata, "Disukai untuk melakukan
shalat tasbih." (Mukhtashar Minhajul Qashidin, hlm. 47, tahqiq:
Syaikh Ali bin Hasan).
- Syaikh As Sindi (wafat 1138 H) berkata,
"Hadits ini (shalat tasbih) telah dibicarakan oleh huffazh
(para ulama ahli hadits). Yang benar, bahwa hadits ini hadits tsabit
(kuat). Sepantasnya orang-orang mengamalkannya. Orang-orang telah
menyebutkannya pajang lebar, dan aku telah menyebutkan sebagian darinya
dalam catatan pinggir kitab (Sunan) Abu Dawud dan catatan pinggir
kitab Al Adzkar karya An Nawawi" (Ta’liq dalam Sunan Ibnu
Majah,1/442). - Syaikh At Albani menshahihkan hadits shalat tasbih ini dalam kitab
Shahih At Targhib War Targhib, 1/281.
- Syalkh Ali bin Hasan Al Halabi Al Atsari berkata mengomentari perkataan
Ibnu Qudamah di atas:"Banyak ulama telah menshahlhkan isnad hadits shalat tasbih,
dan lihatlah (kitab) Al Atsar AI Marfu’ah Fil Akhbar AI Maudhu’ah,
hlm. 123143, karya Al Laknawi. Beliau telah mengumpulkan hal itu dengan
sangat banyak."
- Syaikh Salim Al Hilali menshahlhkan hadits shalat tasbih dalam kitab
beliau Mukaffiratudz Dzunub.
- Syaikh Abu `Ashim Abdullah `Athaullah berkata,
"Riwayat Abu Dawud; Timidzi; Ibnu Majah; Abdur Razzaq di
dalam Al Mushannaf, Al Baihaqi dalam As Sunan; dan Al Hakim di dalam
Al Mustadrak, (derajat hadits) shahih li ghairihi." - Selain para ulama di atas, yang juga termasuk menshahlhkan hadits
shalat tasbih ini ialah Imam Daruquthni, Ibnu Mandah, Al Khathib Al
Baghdadi, Ibnu Shalah, Ibnu Hajar Al Asqalani, As Suyuthi, Syaikh
Ahmad Syakir, dan lainnya.
Kesimpulan
- Derajat hadits shalat tasbih adalah shahih li ghairihi, sehingga dapat
diamalkan. Adapun para ulama yang mendha’ifkannya atau menyatakan
bahwa hadits shalat tasbih adalah palsu, karena tidak mendapatkan
hadits yang kuat sanadnya. Tetapi, hal ini bukan berarti seluruh sanad
hadits shalat tasbih tidak shahih. Karena ada sebagiannya yang berderajat
hasan, kemudian dikuatkan jalan lainnya, sehingga meningkat menjadi
shahih li ghairihi. Wallahu a’lam.
- Shalat tasbih hukumnya sunnah, bukan wajib sebagaimana anggapan sebagian
orang.
- Cara shalat tasbih sebagaimana hadits di atas.
- Shalat tasbih dilakukan 4 raka at dengan satu salam, sesuai dengan
zhahir hadits. Ada juga sebagian ulama yang menyatakan dengan dua
salam. Wallahu a’Iam.
- Waktunya boleh siang ataupun malam.
Bid’ah Seputar Shalat Tasbih
Syaikh Salim Al Hilali dalam kitab beliau Mukaffiratudz Dzunub, menyebutkantiga bid’ah berkaitan dengan shalat tasbih ini, yaitu:
- Mengkhususkan pada bulan Ramadhan, atau mengkhususkannya pada tanggal
27 Ramadhan.
- Melakukan secara berjama’ah.
- Melakukan sehari lebih dari sekali. (Selain bid’ah di atas, ada juga
bid’ah lainnya, seperti:)
- Sebagian kaum muslimin ada yang melakukan setiap selapan (istilah
Jawa, yaitu 35 hari) sekali.
Tambahan
Apa yang disebutkan dalam kitab Nihayatuz Zain, hlm. 115, bahwa suratyang paling utama dibaca dalam shalat tasbih adalah permulaan aural
Al Hadid, Al Hasyr, Ash Shaf, dan Ath Thaghabun. Jika tidak, maka
surat Al Zalzalah, Al ‘Adiyat, Al Haakum, dan Al Ikhlas, maka kami
tidak mengetahui dalil yang jelas tentang hal ini. Wallahu a’am.
Demikian juga apa yang dinukil di dalam I’anathuth Thalibin, hlm.
259 dari perkataan Imam Suyuthi, bahwa surat yang dibaca adalah Al
Haakum, Al ‘Ashr, Al Kafirun dan Al Ikhlas, kami tidak mengetahui
dalil yang jelas tentang hal ini. Sedangkan di dalam hadits di alas
Rasulullah tidaklah mengkhususkan dungan surat tertentu. Demikianlah
penjelasan kami, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment