Akankah Diterima Amalku......???

Share
Masih berkaca pada untaian nasihat Luqman Al-Hakim kepada anaknya. Menjelang akhir nasihatnya, Luqman melarang sang anak dari sikap takabur dan memerintahkannya untuk merendahkan diri (tawadhu’). Luqman berkata kepada anaknya:
وَلاَ تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلاَ تَمْشِ فِي اْلأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ كُلَّ مُخْتاَلٍ فَخُوْرٍ

“Dan janganlah engkau memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong), dan janganlah berjalan dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang angkuh dan menyombongkan diri.” (Luqman: 18)

Demikian Luqman melarang untuk memalingkan wajah dan bermuka masam kepada orang lain karena sombong dan merasa dirinya besar, melarang dari berjalan dengan angkuh,

Shalat Tasbih

Share
Ada sebagian ulama’ melemahkan hadits tentang Shalat Tasbih, lalu apakah ada ulama’ yang menguatkan hadits tersebut? Bagaimana memilih pendapat yang lebih kuat? Apa kesimpulan yang dapat kita ambil? Apa saja bid’ah (jika ada) yang biasa dilakukan orang-orang berkaitan dengan shalat tasbih?

Ulama Yang Menguatkan

Namun sejumlah ulama besarAhli Hadits telah menguatkan menshaliilikan
hadits shalat tasbih, di antaranya:

Yang Boleh Melakukan Shalat Qashar Ketika Bepergian

Share
Berikut ini akan dijelaskan kriteria bepergian yang kita boleh mengqashar shalat. Disalin dari buku Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah Wa Syaiun Min Fiqhiha Wa Fawaaidiha, edisi Indonesia Silsilah Hadits Shahih dan Sekelumit Kandungan Hukumnya, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan CV. Pustaka Mantiq, hal. 362-367 penerjemah Drs.H.M.Qadirun Nur

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam manakala keluar sejauh tiga mil atau tiga farskah (Syu’bah ragu), dia mengqashar shalat. (Dalam suatu riwayat) : Dia shalat dua rakaat”.

Hukum Orang Junub Menyentuh atau Memegang Al-Qur'an

Share
Bolehkah kita menyentuh atau memegang Al-Qur’anul Karim jika kita sedang junub atau “tidak shalat”? Berikut penjelasannya, disalin dari buku berjudul “Tiga Hukum Perempuan Haid dan Junub” (menyentuh/memegang AlQur’an, membacanya dan tinggal atau diam di masjid), penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, penerbit Darul Qolam, hal.11-14


Tidak ada satupun dalil yang melarang menyentuh atau memegang Al Qur’an bagi orang junub, perempuan haid dan nifas. Allahumma, kecuali mereka yang melarang atau mengharamkan berdalil dengan firman Alla’Azza wa Jalla :